LEBAK, - Berbagai temuan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online di Provinsi Banten disampaikan oleh LBH Praja Yuda Negara, Sabtu 22 Juli 2023.
Hal ini terkuak dengan adanya sejumlah data yang dipegang oleh LBH Praja Yuda Negara hingga data tersebut disiapkan sebagai bukti kepada pihak terkait sebagai bukti awal indikasi pelanggaran hukum.
Baca juga:
Panggil Namaku 'Siti'
|
Beberapa temuan dalam pelaksanaan kegiatan PPDB tahun ajaran 2023/2024 diduga kuat adanya penyimpangan penerimaan peserta didik diantaranya:
1. Jalur Afirmasi, banyak ditemukan tidak merujuk surat edaran Sekertaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi no 7978/A5 HK.04.01/2023 tanggal 07 Maret 2023 alinea ke-4 huruf (f) dimana banyak ditemukan data KIP dan KKS tidak valid.
2. Jalur zonasi, alamat berbeda dengan tempat tinggal peserta didik.
3. Jalur peserta non akademik, sertifikat diragukan keabsahannya.
4. Jalur perpindahan tugas orang tua tidak merujuk pada Juklak dan Juknis pelaksanaan PPDB tahun 2023/2024.
Pendamping Hukum LBH Paraja Yuda Negara, Maman Sulaeman mengungkapkan dari berbagai temuan yang berhasil terkumpul, maka indikasi kecurangan sistematik terstruktur bisa menjadi dasar dalam pelaporan kepada PTUN dan Kejaksaan Tinggi di Provinsi Banten.
"Berdasarkan hal itu aparat penegak hukum harus turun ke Seluruh sekolah SMAN/SMKN di provinsi Banten untuk melakukan penyelidikan awal karena masyarakat merasakan dampak buruk dari indikasi kecurangan tersebut. Sementara itu dari aparat kepolisian juga agar melakukan tindakan penanganan terhadap dugaan kecurangan PPDB online, " ujarnya.
Maman Sulaeman pun berencana akan menggugat jika bukti temuannya sudah mencukupi.
"kami sampai saat ini masih mengumpulkan dan menghimpun data-data kecurangan, jika nanti sudah cukup bukti akan adanya indikasi kecurangan dalam sistem PPDB di Provinsi Banten, kita akan laporkan kepada pengadilan untuk ditindak lanjuti, " tutup Pendamping Hukum LBH Paraja Yuda Negara.***